Beberapa Kasus Guru yang Dipenjarakan Orang Tua Muridnya
Ilustrasi (Foto: Okezone) |
Sebagai penghormatan kepada guru--yang dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa--pemerintah Indonesia telah menetapkan Hari Guru Nasional (HGN) setiap 25 November setiap tahunnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994. Berbagai rangkaian seremonial pun sudah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), termasuk upacara bendera.
Tugas utama guru adalah mendidik para siswanya di sekolah. Karena itu, tidak heran jika mereka membuat aturan yang bertujuan untuk mendisplinkan para siswa. Namun, sebagian orangtua justru tidak terima dengan niat baik para guru dalam mendidik anak mereka.
Bahkan, di antara wali murid tersebut ada yang tega memenjarakan guru putra-putri mereka. Berikut ini sejumlah kasus guru yang dijebloskan ke balik jeruji besi karena laporan para orangtua murid, yang berhasil dirangkum Okezone:
1. Mencubit siswa
Mulanya seorang pelajar di SMPN 1 Bantaeng bermain kejar-kejaran dan baku siram dengan sisa air pel. Ternyata, siraman tersebut mengenai salah satu guru, Nurmayani. Siswa tersebut pun langsung digiring ke ruang Bimbingan Konseling (BK) dan dicubit.
Usai mendapati laporan dari sang anak, wali murid yang juga merupakan anggota kepolisian itu pun langsung melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Bu Guru Maya pun dipenjara sambil menjalani persidangan.
2. Gara-gara potong rambut
Seorang guru di SMAN 2 Sinjai Selatan, Sulawesi Selatan, Mubazir, menertibkan siswa dengan memotong rambut gondrong. Salah satu siswa Saharuddin, menolak upaya Mubazir, dengan alasan akan memotong sendiri rambutnya. Namun, hampir seminggu rambut Saharuddin masih panjang hingga Mubazir pun memotongnya secara paksa.
Tidak terima dengan perilaku sang guru, orangtua Saharuddin bernama Arifin-Najmiah pun menempuh jalur hukum. Langkah ini membuat guru honorer Pendidikan Olahraga tersebut mendekam di penjara.
3. Menampar siswa
Melihat siswanya ribut saat waktunya salat, seorang guru di SMPN 3 Benteng di Kabupaten Selayar, Muh. Arsal menampar siswanya. Persoalan ini pun berlanjut ke meja hijau karena orangtua murid tidak terima dengan tindakan guru tersebut. Wali murid tersebut bersikukuh tidak mau memaafkan perlakuan sang guru dan menolak berdamai.
4. Menyuruh shalat dzuhur
Darmawati, guru mata pelajaran agama di SMAN 3 Parepare, Sulawesi Selatan, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Parepare, pada Jumat, 28 Juli 2017. Darmawati dianggap bersalah karena memukul salah seorang siswi berinisial AY dengan mukena saat waktu salat zuhur tiba.
Orangtua AY yang menerima laporan dari anaknya tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Padahal, sekolah sudah menyatakan sejak awal perihal kewajiban salat zuhur berjemaah.
Darmawati membantah bahwa dirinya memukul AY. Ia mengatakan bahwa ia hanya menepuk pundak AY menggunakan mukena, hal itu dibuktikan dari hasil visum terhadap AY yang tidak ditemukan luka sedikit pun.
Sumber : news.okezone.com