Registrasi Kartu SIM Saat “Deadline” Ada Risikonya



Tanggal 28 Februari 2018 nanti menandai deadline alias batas waktu registrasi ulang nomor seluler untuk pelanggan kartu SIM prabayar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau para pelanggan yang belum mendaftar agar tak menunda hingga menjelang deadline. Sebab, ada risiko yang mengintai.

“Karena pada saat itu (batas akhir 28 Februari 2018) akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi," sebut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli.

Traffic tinggi dalam hal ini mengacu pada para pelanggan kartu SIM pabayar yang menunda registrasi, lalu berbondong-bondong melakukan pendaftaran dalam waktu sama atau berdekatan sebelum lewat deadline.

Beban jaringan pun akan meningkat sehingga berisiko error yang berujung registrasi gagal, seperti disebut Ramli.

Registrasi ulang nomor ponsel prabayar bisa dilakukan dengan mudah. Cukup bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga. Keduanya bisa ditemukan di lembaran Kartu Keluarga.

Dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno dari Kemenkominfo, Sabtu (17/2/2018), Ramli kembali mengingatkan agar masyarakat menggunakan NIK dan KK asli kepunyaan sendiri untuk mendaftar, bukan milik orang lain karena hal tersebut melanggar hukum.

Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan seluler. Pendaftaran identitas pemilik nomor prabayar diharapkan bisa menekan tindak kejahatan seperti penipuan, di samping mempermudah pelacakan ponsel yang hilang.

Hingga pagi ini, Kemenkominfo mencatat jumlah pelanggan kartu SIM prabayar sudah mencapai kisaran 226 juta, meningkat dari sekitar 200 juta yang tercatat pada awal bulan Februari.

“Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil,” ujar Ramli.

Adapun total kartu SIM prabayar yang beredar di Indonesia sekarang diperkirakan mencapai 360 juta. Meski demikian, tak diketahui secara pasti berapa jumlah yang digunakan secara aktif.

Cara registrasi

Jika pelanggan tak juga mendaftarkan kartu SIM prabayarnya hingga tenggat yang ditetapkan, ada sanksi bertahap yang bakal diberikan. Mula-mula, fungsi kartu SIM dipangkas satu per satu, lantas pada poin tertentu bisa diblokir total.

Untuk menghindari sanksi tersebut, segeralah lakukan pendaftaran kartu SIM prabayar. Ada beberapa mekanisme registrasi yang bisa dilakukan. Selain lewat SMS, bisa juga lewat situs web, aplikasi, atau mendatangi gerai resmi masing-masing operator.

Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM prabayar baru
  • Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK
  • Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
  • Pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#


Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM aktif (pengguna lama)

  • Pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
  • Pengguna XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
  • Pengguna Telkomsel dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#


Registrasi via situs web masing-masing operator


Seperti melalui SMS, registrasi kartu prabayar via situs web bisa dilakukan tanpa biaya alias gratis. Selain melalui situs web, pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator.

Khusus pengguna Telkomsel, bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari untuk melakukan daftar ulang atau daftar baru kartu SIM prabayar.

Tujuan utama registrasi kartu SIM prabayar dengan nomor KK dan KTP adalah memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoax.

Selain itu, registrasi kartu SIM prabayar juga dilakukan demi efisiensi industri telekomunikasi. Menurut Menkominfo, Rudiantara, operator bisa berhemat 2,5 triliun karena kebijakan registrasi kartu SIM prabayar.

Pasalnya, dengan mekanisme ini, kebiasaan masyarakat beli kartu perdana sekali pakai akan berangsur-angsur berkurang. Dengan demikian, operator tak perlu belanja kartu SIM secara berlebihan.


Sumber : KOMPAS.com
Labels:

Post a Comment

Smaya >> Kebijakan Komentar
Kami senang dengan komentar yang santun
Baca Kebijakan Berkomentar kami sebelum berkomentar.

SMA YAPIP MAKASSAR SUNGGUMINASA

{facebook#https://www.facebook.com/100012173117216} {twitter#https://twitter.com/schoolyapip/} {google-plus#https://plus.google.com/u/0/110901565791389610503} {pinterest#https://id.pinterest.com/mkssungguminasa/} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UC-S_QsY5fXShgK_uu5-ezzw} {instagram#https://id.instagram.com/}

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget